Puruk Cahu,MN.Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), melakukan pembongkaran belasan lapak pedagang yang berada di Alun-Alun Jorih Jerah, Kota Puruk Cahu, JumatJumat-25-Juli-2025
“Pembongkaran itu tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat pada 20 Juli 2025 antara bupati dan pedagang, yang lokasi berjualannya di area sebelah kiri pintu masuk alun-alun,” kata Kasatpol PP Damkar Murung Raya Zen Wahyu Priyatna.
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh pihaknya itu, Zen Wahyu mengaku pemkab melalui pertemuan di tanggal 20 Juli 2025, telah memberikan tenggat waktu kepada pedagang, untuk membongkar atau memindahkan sendiri lapaknya ke tempat yang disediakan paling lambat 24 Juli 2025.
Zen Wahyu juga alasan pembongkaran itu dikarenakan lokasi 11 pedagang itu berjualan akan segera dilakukan pembenahan atau penataan ulang, sekaligus mengurangi bangunan yang dianggap kumuh maupun tidak sesuai aturan.
“Kami sudah menyampaikan surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Murung Raya terkait rencana pengosongan lapak di kawasan alun-alun yang sudah ditentukan dan disepakati bersama dengan Bupati,” ucapnya.
Kasat Pol PP Mura itu pun menyebut, Pemkab telah mulai penataan wilayah Alun-alun Jorih jerah, agar fungsinya dikembalikan seperti semula, hal ini menyusul semrawutnya alun-alun karena berdirinya lapak PKL yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut data yang diterima Satpol PP yang berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Murung Raya terdapat 11 lapak pedagang kuliner serta dagangan lainnya yang harus ditertibkan segera difungsikan untuk fasilitas umum.
“Sesuai dengan surat yang kami terima batas akhir kemarin yaitu tanggal 24 Juli 2025. Semua kegiatan berjalan dengan lancar,” demikian Zen Wahyu. (Efn)